PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKN)
1. HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN
KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi
manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai
tanah air kita Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional
sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang
Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia,
dan mencintai tanah air Indonesia.
Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
yang demokratis.
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan
Bangsa

Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penalaran ilmiah.
Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau
ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja,
serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian,
kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Di
Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa
Belanda, staatsburger. Selain istilah
staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan
tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula
negara. Munculnya istiah tersebut karena
Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal
istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan
dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah
kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan
Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila
ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics”
berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
B. Konsep
Urgensi Dalam Percerdasan Kehidupan Bangsa
Konsep
warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga
negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang,
artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja
WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani,
pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi
syarat menurut undang-undang.
Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih
dahulu tentang istilah PKn. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa
urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn,
Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis. Bagaimana konsep
PKn secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn
secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan
kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat
Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi
pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1).
Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut ini. Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Secara
konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan
kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah
citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga
istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang
dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship
for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998) .
Selanjutnya
secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini. Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-undang RI No.12 Tahun
2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
(Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37) .
C. Esensi
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Esensi
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan Pernahkah Anda berpikir
apa yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun yang akan datang? Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa
masa depan akan sama saja dengan kondisi bangsa saat ini?
Pertanyaan
ini memerlukan jawaban analitis tentang kehidupan bangsa pada masa lampau dan
kondisi bangsa saat ini. Dapatkah Anda
mengidentifikasi kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu? Coba Anda bandingkan indikator-indikator
berupa fakta, peristiwa yang pernah terjadi, kemudian bandingkan dengan kondisi
saat ini. Apa yang berubah dalam
pendidikan kewarganegaraan? Adakah
hal-hal yang sama, identik, berupa fakta dan peristiwa masa lalu dengan
kehidupan yang terjadi saat ini? Anda masukkan indikator- indikator berupa
fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Apakah
tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana
Anda dapat memprediksi kondisi Indonesia
di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa
depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang
mungkin akan terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Pernahkah Anda
memprediksi apa yang akan terjadi dengan negara-bangsa Indonesia pada tahun
2045 yakni Indonesia Generasi Emas? Pada
tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka.
Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100
Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan
hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa
Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal
Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030an - 2045 akan
mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus
ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara
optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling
strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045?
Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa
Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait
dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga
negara?
Memperhatikan
perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa
kontemporer, ada pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa
Indonesia saat ini sudah merdeka, dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah
bangsa Indonesia telah merdeka secara ekonomi?” Pertanyaan seperti ini sering
dilontarkan bagaikan bola panas yang berterbangan. Siapa yang berani menangkap dan mampu
menjawab pertanyaan tersebut?
Anehnya, kita telah menyatakan
kemerdekaan tahun 1945, namun tidak sedikit rakyat Indonesia yang menyatakan
bahwa bangsa Indonesia belum merdeka.
Tampaknya, kemerdekaan belumlah dirasakan oleh seluruh rakyat
Indonesia. Anda perhatikan perubahan
yang terjadi dalam bidang ekonomi Indonesia pada gambar
Menurut
data di atas, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini
belum dipahami secara luas. Saat ini,
ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar dan pada tahun 2030, ekonomi
Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen
sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135
juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%. Bagaimana
perubahan lain akan terjadi pada masa depan Indonesia, khususnya pada Generasi
Emas Indonesia? Pernahkah Anda berpikir
radikal, misalnya berapa lama lagi NKRI akan eksis? Apakah ada jaminan bahwa
negara Indonesia dapat eksis untuk 100 tahun lagi, 50 tahun lagi, 20 tahun
lagi? Ataukah , Bagaimana PKn menghadapi tantangan masa depan yang tidak
menentu dan tidak ada kepastian? Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh
bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara
yang adil dan makmur di masa depan?
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa
lain? Semuanya sangat tergantung kepada
bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh
eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi
oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan
yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi
yang berlaku.
D. Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia Pada materi ini, Anda akan diajak menggali pendidikan kewarganegaraan
dengan menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik
secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan
berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia
memerlukan pendidikan kewarganegaraan.
Dalam
sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908
disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri
bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan
Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi
pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische
Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin
melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang
berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa
Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun
1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun
diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di
musim hujan. Secara umum, organisasi- organisasi tersebut bergerak dan
bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka.
Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri
yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah
cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan
Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang,
pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta,
atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia
menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih
harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum
mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah
jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945
sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan
mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik
maupun diplomatis. Perjuangan mencapai
kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan
mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai. Prof. Nina Lubis
(2008), seorang sejarawan menyatakan, “... dahulu, musuh itu jelas: penjajah
yang tidak memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, kemanusiaan, yang sama
bagi warga negara, kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri
sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan,
ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati harkat dan
martabat orang lain, suap-menyuap, dll.” Dari penyataan ini tampak bahwa proses
perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional
sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah
selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses
pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat
perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air. PKn pada saat
permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial
kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara- bangsa. Dalam
pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah
air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat
untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia
yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan
oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat
berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural.
Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat
diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Upaya pendidikan
kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di
sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul
Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr.
Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi,
Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa
setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudah sewajarnya
dilakukan pembaharuan pendidikan nasional.
Apa
simpulan Anda tentang sumber historis, sosiologis, dan politis Pendidikan
Kewarganegaraan? Susunlah simpulan yang telah Ada diskusikan, lalu sajikan di
kelas. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara historis, PKn di
Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai
dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan
tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami
perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn
Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi. D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Suatu
kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali
perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan
sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen
kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga
saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk
menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah
dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan
tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat
diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan
di Indonesia sangat tinggi.
Apa
dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke
masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan
untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik
kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan
periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi. Mengapa dinamika dan
tantangan PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah praktik
kenegaraan/pemerintahan RI? Inilah ciri khas PKn sebagai mata kuliah
dibandingkan dengan mata kuliah lain. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status
warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara
sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda,
sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah
PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta
perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
E
. Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan.
Mengapa
Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan Setelah kegiatan menelusuri konsep PKn,
tentu Anda menemukan persoalan dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab lebih
lanjut. Misalnya, setelah Anda melakukan penelusuran istilah civic/citizenship
education di negara lain, apakah Anda yakin bahwa setiap negara memiliki
pendidikan kewarganegaran? Jika yakin, mengapa setiap negara mesti
menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan kepada warganya? Pada bagian
berikut, Anda akan diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan
mengapa pendidikan kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara,
khususnya Indonesia perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga
negara yang telah belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum
proklamasi kemerdekaan? Coba Anda ajukan pertanyaan lainnya.
Mencermati
arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para
pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta
tanah air? Setelah Anda menelusuri konsep warga negara dan kawula negara,
mungkin Anda juga bertanya atau mempertanyakan, apakah benar Belanda yang
memiliki tradisi Barat, yang dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah
onderdaan? Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat istilah onderdaan sedikit
kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi
Barat. Anda pun perlu mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara
umumnya perlu pendidikan kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah
sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah
sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Apabila
memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak dipengaruhi oleh pendidikan
kewarganegaraan dalam tradisi Barat. Apakah benar demikian? Apakah keberadaan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah
lebih dahulu menyelenggarakan? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang
asli Indonesia? Bagaimana model yang dapat dikembangkan? Lanjutkan dengan
membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis perihal pendidikan kewarganegaraan.
2.
HAKIKAT DAN PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS
NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUN BANGSA
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi
Identitas Nasional
Pernahkah Anda berpikir merefleksi diri
tentang Indonesia? Apa, siapa, di mana, sejak kapan, mengapa, dan bagaimana
kondisi Indonesia? Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada pertanyaan penting,
yakni tentang apa yang menjadi ciri atau karakteristik yang membedakan
negara-bangsa
Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Semua yang ditanyakan ini berkaitan dengan konsep identitas nasional. Apa itu
identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata
“identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan
nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain.
Untuk melaksanakan tugas, Anda dapat bekerja
dalam kelompok diskusi. Susunlah hasil diskusi dengan mengelompokkan pengertian
identitas dan nasional dalam bentuk tabel. Kemudian presentasikan hasil kerja
kelompok tersebut untuk mendapat tanggapan atau komentar dari teman mahasiswa
lain.
Bandingkan hasil penelusuran Anda dengan
uraian di bawah ini. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar,
ialah “identitas” dan “nasional”. Kata
identitas berasal dari kata “identity”
Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional
berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan
alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh
realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari
masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam
masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan
karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang
satu dengan bangsa lainnya. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN**) Pasal 35 Bendera Negara Indonesia Ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara Ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36 A Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila Dengan Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. **) Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan Ialah Indonesia Raya.**)
Selanjutnya, marilah kita telusuri dengan cara
mengidentifikasi apa yang menjadi ciri atau karakteristik yang membedakan
negara-bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain? Untuk menjawab
pertanyaan ini, Anda dapat menelusuri konsep identitas nasional menurut
pendekatan yuridis. Silakan membuka Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C. Bendera Negara
Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan
identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Silakan Anda mencermati pasal-
pasal tentang identitas nasional sebagaimana tertera dalam kotak sebelumnya.
Untuk lebih memahami ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda
dianjurkan untuk mengkaji ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Negara dan Lambang Negara RI
Untuk mengenal lebih jauh tentang identitas
nasional, Anda dapat menelusuri sejumlah literatur yang membahas identitas
nasional sebagai jati diri bangsa seperti dalam salah satu buku karya
Soedarsono (2002) yang berjudul Character Building: Membentuk Watak. Dalam buku
tersebut diuraikan tentang konsep identitas yang dimaknai sebagai tanda diri
kita, yang menunjukkan siapa kita walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal
yang tampak secara lahiriah, artinya belum
tentu menunjukkan pribadi kita sesungguhnya.
Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.”
Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu
manusia. Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri
merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan
kepribadian seseorang. Bagaimana jati diri sebuah bangsa atau identitas
nasional bangsa Indonesia? Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat
ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman
untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari
sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat
dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat
tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI
1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam
segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia? Inilah yang menjadi
pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat
Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan
Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan
di mana saja, sebagai identitas nasionalnya. Konsep jati diri atau identitas
bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku
yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui
bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik.
Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa
tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus
selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya
solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan. Konsep identitas nasional dalam
arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku karya Kaelan (2002) yang
berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa Indonesia
adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa
Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak,
dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak
bangsa yakni
sifat religius, sikap menghormati bangsa dan
manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang
keadilan sosial. Nilai- nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila
sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus identitas
nasional.
Benarkah identitas nasional itu menjadi salah
satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter? Anda dianjurkan untuk
menelusuri berbagai sumber rujukan tentang identitas nasional atau jati diri
bangsa. Kemukakan jawaban Anda secara individual di depan kelas.
Berdasar uraian–uraian di atas, perlu kiranya
dipahami bahwa Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik.
Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera
dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih
tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002). Menurut
Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian,
identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai
sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia)
yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau
statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan
pandangan hidup bangsa yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia
dapat teramati dan dinilai seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa. Selain
itu dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri
bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur
kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam
perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut
mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan
masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa
yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu
kesatuan. B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional Setelah kita
menelusuri konsep identitas nasional, apa simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan
sejumlah pertanyaan, misalnya terkait dengan Pancasila yang disebut dasar
falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai identitas
atau jati diri bangsa.
Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap
hakikat dan kebenaran dari Pancasila melainkan sejauh mana Pancasila tersebut
telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga
manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut memiliki pembeda bila
dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif,
yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni
kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin,
terbelakang, dan tidak terpuji.
Pertanyaan-pertanyaan dalam kotak di atas,
dapat Anda kembangkan lebih jauh lagi dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih
kritis dan kreatif untuk membangun bangsa dan karakter. C. Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia Setelah Anda
menyimpulkan konsep identitas nasional dan mempertanyakan sejumlah
permasalahannya, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas
nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. Dengan
menggali sumber-sumber identitas nasional diharapkan Anda akan dapat menjawab
pertanyaan di atas seperti “Benarkah identitas nasional itu menjadi salah satu
determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter?” Sebelum kita membahas lebih
jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan
politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni
identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer
dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya
identitas sekunder,
Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan
tentang identitas nasional, seperti: Mengapa sebuah bangsa perlu identitas?
Apakah bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia benar-benar telah
mampu menyatukan kita sebagai bangsa? Apakah suatu identitas dalam kurun
waktu tertentu bisa hilang? Bolehkah kita meniru identitas orang lain? Apa
yang terjadi jika sebuah identitas itu hilang?
sedangkan identitas sekunder adalah identitas
yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Bangsa
Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari
700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang
dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan
akhirnya menjadi identitas nasional.
Tahukah Anda identitas etnis itu apa? Apa
sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut? Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah
oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang
tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran
untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh
dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche
Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi
pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional.
Secara politis, beberapa bentuk identitas
nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa
Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu
kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur
dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih
khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh
Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan
adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu
kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila;
(5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara
adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan
(10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua
bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan
dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Empat
identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan. Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1)
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menurut sumber legal-formal, empat identitas
nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4
sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal
17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun
1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
1.Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih
saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta. Warna bendera negara memberi makna dan arti tersendiri bagi
suatu negara. Kemukakan mengapa bangsa Indonesia memilih warna merah dan putih
sebagai warna bendera negara? Jawablah secara indvidual dan hasilnya disajikan
secara lisan.
3.Bahasa
Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam
Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI.
Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai
bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai
bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa
Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus
sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
Apa yang dapat Anda prakirakan jika bangsa
Indonesia tidak memiliki bahasa Indonesia sebagai identitas nasionalnya?
Kemukakan pendapat Anda secara individual dan lisan.
3.Lambang
Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah
burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai
burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai
berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di
bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan
pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
atas perisai. Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna
simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan
dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya,
lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

Menurut sejarah, lambang negara Indonesia
merupakan rancangan Sultan Hamid II, terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid
Alkadrie, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Setelah mendapat masukan,
perbaikan dan penyempurnaan, rancangan lambang negara itu akhirnya disetujui
oleh Presiden Soekarno pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan
pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Apa sikap
Anda jika ada upaya dari kalangan bangsa Indonesia sendiri untuk mengganti
lambang negara Indonesia tersebut dengan lambang yang lebih bagus? Diskusikan
dalam kelompok kecil dan hasilnya dikemukakan di kelas.
4. Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia
Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres
Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu
kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika
artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada
kondisi masyarakat Indonesia yang sangat
pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang
menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah
lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka
keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh
siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa
lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan
untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Jika dikatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika
merupakan salah satu bentuk identitas nasional, tercerminkan dalam hal apa
sajakah penggunaan identitas itu oleh warga negara Indonesia? Diskusikan dalam
kelompok kecil dan hasilnya dikemukakan di kelas.
6.
Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki
sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara,
pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat
Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat
menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas
nasional. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia.
Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri
bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga
negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku
sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional
memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila
sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan
sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut
menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain.
Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak
hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas
non fisik atau sebagai jati diri bangsa.
Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia
Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa
Indonesia.
B. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Setelah Anda menelusuri
konsep identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis,
apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini? Dapatkah Anda
kemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait
dengan masalah identitas nasional Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah
kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat
pada Bab 1 sebagai berikut: 1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik
kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong,
kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lain-
lain) 2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku
sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat,
tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang
sampah sembarangan, dan lain-lain) 3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang
luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih
mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa
sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri,
dan lain-lain) 4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera
merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa
Indonesia. 5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa
sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing
daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri. Pada hakikatnya,
semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak
langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan dan perundangan yang berlaku.
Permasalahannya terletak pada sejauh mana
warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang
baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga
negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga
negara bukan hanya baik tetapi cerdas.
3. PENGANTAR
URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA
A. Menelusuri Konsep dan
Urgensi Integrasi Nasional
1. Makna Integrasi Nasional
secara etimologi dan terminologi.
Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga
perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi
nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara
etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.
Cobalah
Anda cari pengertian etimologi dua kata tersebut dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) atau kamus on-line. Setelah Anda menelusuri beberapa
pengertian etimologi kata integrasi dan nasional, kemukakan pengertian
integrasi nasional berdasar simpulan Anda. Nyatakan secara lisan di muka kelas
Sekarang,
kita telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi
dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan
dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks
tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya:
Nama
Pengertian Integrasi Nasional Saafroedin Bahar (1996) Upaya menyatukan seluruh
unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
Riza
Noer Arfani (2001)
Pembentukan
suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke
dalam suatu kesatuan wilayah
Djuliati
Suroyo (2002)
Bersatunya
suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang
berdaulat.
Ramlan
Surbakti (2010)
Proses
penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam
suatu identitas nasional
2. Jenis Integrasi
Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner
dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik
daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan
masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis,
yakni 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4)
integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Uraian secara berturut-turut sebagai berikut:
Integrasi
bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam
satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas Integrasi wilayah
menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas
unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial
budaya masyarakat tertentu .
Integrasi
elit massa menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang
diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada
kelompok elit dan massa.
a.
Integrasi
Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat
dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut
hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau
antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka
pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horizontal menyangkut
hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku,
umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia.
b.
Integrasi
Ekonomi
Integrasi
ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya
memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan
wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang
saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain, integrasi ekonomi adalah
penghapusan (pencabutan) hambatan- hambatan antar daerah yang memungkinkan
ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur
dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang
ekonomi.
c.
Integrasi
sosial budaya
Integrasi ini
merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga
menjadi satu kesatuan.
3. Pentingnya
Integrasi nasional
Integrasi nasional umumnya
dianggap tugas penting suatu negara, apalagi negara-bangsa (nation-state) yang
baru merdeka.
Menurut
Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah
yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan
negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai
apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan
seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama. Kemampuan ini
tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan menggunakan kekuasaan fisik
yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan rakyatnya terhadap pemerintah itu.
Jadi, diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai
dengan sistem nilai dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan
integrasi politik. Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun
1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat
menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah
memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat
kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun
kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi
kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional
melalui pembangunan integrasi bangsa. Kedua, bagi negara-negara baru, tuntutan
integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah
kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan.
Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya terdiri dari
banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam sebuah bangsa
yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang merupakan unsur
negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang selanjutnya menuntut
pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetiaan etnik
adalah sesuatu yang alami, bersifat primer. Adapun kesetiaan nasional bersifat
sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan atau terganggu, mereka akan
mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan asalnya. Sebagai akibatnya mereka
akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai satu bangsa.
Ditinjau
dari keragaman etnik dan ikatan primordial inilah pembangunan integrasi bangsa
menjadi semakin penting. Ironisnya bahwa pembangunan integrasi nasional selalu
menghadapi situasi dilematis seperti terurai di depan. Setiap penciptaan negara
yang berdaulat dan kuat juga akan semakin membangkitkan sentimen primordial
yang dapat berbentuk gerakan separatis, rasialis atau gerakan keagamaan.
Kekacauan dan disintegrasi bangsa yang dialami pada masa-masa awal bernegara
misalnya yang terjadi di India dan Srilanka bisa dikatakan bukan semata akibat
politik “pecah belah” kolonial namun akibat perebutan dominasi kelompok
kelompok primordial untuk memerintah negara. Hal ini menunjukkan bahwa setelah
lepas dari kolonial, mereka berlomba saling mendapatkan dominasinya dalam
pemerintahan negara. Mereka berebut agar identitasnya diangkat dan disepakati
sebagai identitas nasional.
4. Dinamika
dan Tantangan Integrasi Nasional
Dinamika
integrasi nasional di Indonesia Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya
membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak
perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika
integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita
contohkan peristiswa integrasi berdasar
4 (EMPAT) jenis integrasi sebagai berikut:
a. Integrasi bangsa Tanggal 15 Agustus 2005
melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia,
pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan
kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
b. Integrasi wilayah Melalui Deklarasi Djuanda
tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah
Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia.
Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan
pemisah pulau, tetapi menjadi penghubung pulau-pulau di Indonesia.
c.
Integrasi nilai Nilai apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai
integratif? Jawabnya adalah Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila
sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui kegiatan pendidikan
Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di
sekolah. Melalui kurikulum 1975, mulai diberikannya mata pelajaran Pendidikan
Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Saat ini, melalui kurikulum 2013 terdapat
mata pelajaran PPKn. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan
sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.
d. Integrasi elit-massa Dinamika integrasi
elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui
berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos
presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan
dimensi vertikal integrasi nasional. Berikut ini contoh peristiwa yang terkait
dengan dinamika integrasi elit massa.
5. Rangkuman tentang
Integrasi Nasional Indonesia
1.
Integrasi
nasional berasal dari kata integrasi dan nasional.
Integrasi
berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan
utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa
sebagai persekutuan hidup manusia.
2. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan
bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan
yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).
3. Jenis jenis integrasi mencakup 1) integrasi
bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai,
4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah
laku (perilaku integratif). 4. Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal
dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
5. Integrasi
berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya
keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan
adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.
6. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia
adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model
integrasi nasional Indonesia
7. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui
lima strategi atau pendekatan yakni :
1) Adanya ancaman dari luar,
2) Gaya politik kepemimpinan,
3) Kekuatan lembaga–lembaga
politik,
4) Ideologi Nasional, dan
5) Kesempatan pembangunan ekonomi
6. Tantangan dalam membangun
integrasi
Dalam
upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang
dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang
ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku,
agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada
adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang
pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung
berpandangan tradisional. Masalah yang berkenaan dengan dimensi vertikal lebih
sering muncul ke permukaan setelah berbaur dengan dimensi horizontal, sehingga
hal ini memberikan kesan bahwa dalam kasus Indonesia dimensi horizontal lebih
menonjol daripada dimensi vertikalnya. Terkait dengan dimensi horizontal ini,
salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk
Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme
yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada
beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras),
bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan. Masih besarnya ketimpangan dan
ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan
berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras,
dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk
rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia.
Terkait dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para
pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin
mau mendengar keluhan rakyat, mau turun kebawah, dan dekat dengan
kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.
Tantangan dari dimensi vertikal dan horizontal
dalam integrasi nasional Indonesia tersebut semakin tampak setelah memasuki era
reformasi tahun 1998. Konflik horizontal maupun vertikal sering terjadi
bersamaan dengan melemahnya otoritas pemerintahan di pusat. Kebebasan yang
digulirkan pada era reformasi sebagai bagian dari proses demokratisasi telah
banyak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk bertindak seenaknya
sendiri. Tindakan ini kemudian memunculkan adanya gesekan-gesekan antar
kelompok dalam masyarakat dan memicu terjadinya konflik atau kerusuhan antar
kelompok. Bersamaan dengan itu demonstrasi menentang kebijakan pemerintah juga
banyak terjadi, bahkan seringkali demonstrasi itu diikuti oleh
tindakan-tindakan anarkis. Keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan
aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah, dan
ketaatan warga masyarakat melaksanakan kebijakan pemerintah adalah pertanda
adanya integrasi dalam arti vertikal. Sebaliknya kebijakan demi kebijakan yang
diambil oleh pemerintah yang tidak/kurang sesuai dengan keinginan dan harapan
masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal. Memang tidak ada
kebijakan pemerintah yang dapat melayani dan memuaskan seluruh warga
masyarakat, tetapi setidak-
tidaknya kebijakan pemerintah hendaknya dapat
melayani keinginan dan harapan sebagian besar warga masyarakat. Jalinan
hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam
masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai
antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaan yang ada satu sama lain,
merupakan pertanda adanya integrasi dalam arti horizontal. Kita juga tidak
dapat mengharapkan terwujudnya integrasi horizontal ini dalam arti yang
sepenuhnya. Pertentangan atau konflik antar kelompok dengan berbagai latar
belakang perbedaan yang ada, tidak pernah tertutup sama sekali kemungkinannya
untuk terjadi. Namun yang diharapkan bahwa konflik itu dapat dikelola dan
dicarikan solusinya dengan baik, dan terjadi dalam kadar yang tidak terlalu
mengganggu upaya pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian
tujuan nasional. Di era globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan
global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk
mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan demikian keberadaan negara
berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari luar berupa globalisasi
yang cenderung mangabaikan batas-batas negara- bangsa, dan tarikan dari dalam
berupa kecenderungan menguatnya ikatan- ikatan yang sempit seperti ikatan
etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara
nasional mengalami tantangan yang semakin berat. Di sisi lain, tantangan
integrasi juga dapat dikaitkan dengan aspek aspek lain dalam integrasi yakni
aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
4. NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALIS KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UDD
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Pernahkah
Anda mendengar istilah konstitusi? Tentu saja pernah, bukan? Pada saat Anda
mempelajari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah istilah
tersebut kerap kali dibahas. Apa konstitusi itu sebenarnya? Berikut ini
terdapat satu daftar aturan atau hukum. Beberapa di antaranya mengatur
bagaimana pemerintahan dijalankan.
B.
Perlunya Konstitusi dalam
Kehidupan Berbangsa-Negara
Indonesia Dari kegiatan
menelusuri konsep dan urgensi kostitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
tentu saja Anda dapat menemukan persoalan dalam bentuk pertanyan yang harus
dijawab lebih lanjut. Contoh-contoh pertanyaan yang mungkin muncul dari benak
Anda misalnya sebagai berikut: 1. Mestikah setiap negara memiliki konstitusi?
a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah negara yang tidak
memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara
tersebut? 2. Jika kontitusi itu sedemikian penting, bagaimana wujudnya? a. Apa
materi muatannya? b. Apakah konstitusi itu selalu tertulis? c. Jika tidak,
negara manakah yang memiliki konstitusi tidak tertulis? d. Apakah konstitusi
demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
C. Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Dari kegiatan menanya, kita mempunyai sejumlah
pertanyaan yang sangat penting yakni mestikah setiap negara memiliki
konstitusi? Jika ya, untuk apa konstitusi diperlukan? Apakah ada negara yang
tidak memiliki konstitusi? Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan
negara tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kita perlu
memulainya dari penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes
(1588-1879). Dari pandangan ini, kita akan dapat memahami, mengapa manusia
dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Menurut Hobbes, manusia pada “status
naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul
adagium homo homini lupus (man is a wolf to
[his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul
pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam
suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian
antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya
timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga
perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651)
ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak
sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares
yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang
utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di
antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung
seperti monster Leviathan.
Pemikiran Hobbes tak lepas dari
pengaruh kondisi zamannya (zeitgeist- nya) sehingga ia cenderung membela
monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan
bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas
tidak tertandingi.
Pandangan inilah yang mendorong
munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil
Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat.
Salah satu contoh raja yang
berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14
Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya
menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki
sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand,
atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan
terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa. Louis XIV meningkatkan
kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang
Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara
1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat.
Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering
dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak
tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan
stereotipe absolutisme yang dia anut. Seorang penulis Perancis, Louis de
Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya:
"Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan
pergi, tapi negara akan tetap ada"). Akibat pemerintahannya yang absolut,
Louis XIV berkuasa dengan sewenang- wenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan
dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya
yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan
Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan
akhirnya Gambar IV.4 Dalam sejarah
Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut. Mengapa bisa? Sumber :
en.wikipedia.org
dihukum dengan Guillotine untuk
dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang
menyoraki hukumannya. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal
dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu
dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,
sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dapatkah
Anda menjelaskan peristiwa mana yang mengawali tonggak sejarah tersebut? Coba
arahkan ingatan Anda pada sejarah perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia
(HAM). Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM Anda akan menemukan beberapa
peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Apakah Anda masih ingat dengan
Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam
sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di
Perancis? Kembali pada pertanyaan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara, tentu Anda sudah mendapatkan jawabannya. Jawaban terpenting
atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia
sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan
konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak- hak dasar
warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi
mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan
politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar
dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang
demokratis (Riyanto, 2009). Coba Anda cermati aturan dasar yang terdapat dalam
UUD NRI 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. UUD NRI
TAHUN 1945
yang melakukan pembatasan
kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, pasal-pasal mana sajakah itu? Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara memuat aturan-aturan dasar sebagai berikut: 1. Pedoman bagi
Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1). 2.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden
(Pasal 6 Ayat 1). 3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal
7). 4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal
7A dan 7B). 5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal
7C). 6. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain
(Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3). 7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
8. Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan
Ayat3). 9. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1). 10. Pemberian
amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2). 11. Pemberian gelar, tanda jasa, dan
lain-lan tanda kehormatan (Pasal 15). 12. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal
16). Apakah Anda sudah mencermati isi pasal-pasal tersebut di atas dalam Naskah
UUD NRI Tahun 1945? Semua pasal tersebut berisi aturan dasar yang mengatur
kekuasaan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah sehari- hari. Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945
tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia.
Tidak dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak
dibatasi. Tentu saja penguasa akan memerintah dengan sewenang- wenang. Mengapa
demikian? Ingat tentang hukum besi kekuasaan bahwa
setiap kekuasaan pasti memiliki
kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan
oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely”. Inilah alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar
tidak memerintah dengan sewenang-wenang. Konstitusi juga diperlukan untuk
membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi
yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi
dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai
lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara
beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu
bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara. Setelah Anda memahami mengapa
konstitusi diperlukan, selanjutnya mari kita pahami apa yang menjadi materi
muatannya. Banyak pendapat yang dikemukakan para ahli tentang apa saja yang
menjadi materi muatan konstitusi itu. Coba Anda cermati sejumlah pendapat
berikut ini.
Kotak #4: Materi Muatan
Konstitusi J. G. Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi
sekurang-kurangnya bermuatan hal-hal sebagai berikut (Soemantri, 1987): a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negara; b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat
fundamental; dan c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga
bersifat fundamental. K.C. Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan
yang perlu diatur dalam konstitusi pada asasnya hanya tiga masalah pokok
berikut (Soemantri, 1987): a. Struktur umum negara, seperti pengaturan
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. b. Hubungan
– dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain. c.
Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga Negara.
A.A.H. Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal
berisikan hal-ahal sebagai berikut (Soemantri, 1987): a. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yg lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak
diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang d.
Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin. Phillips Hood & Jackson menegaskan bahwa materi muatan konstitusi
adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2002): “Suatu bentuk aturan, adat
istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ
negara yg mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ negara itu satu
sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.” Miriam
Budiardjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuan- ketentuan
mengenai: a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif. (b) Hak-hak asasi manusia. b. Prosedur
mengubah UUD. c. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
UUD.
Setelah Anda mencermati beberapa
pandangan para ahli mengenai materi muatan konstitusi apa yang dapat Anda
simpulkan? Dari beberapa simpulan yang Anda susun bandingkan dengan simpulan di
bawah ini. Kotak #5: Hal-hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD a.
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif: Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur
menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan
pemerintahan. b. Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya
diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J. c. Prosedur
mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB
XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. d. Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika
para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja
diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu
monarki. UUD Federal Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari UUD
oleh karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk
munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler. Dalam UUD NRI 1945, misalnya
diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan mengubah bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5). e. Memuat cita-cita
rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat
(spirit) yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD sehingga mewarnai
seluruh naskah UUD itu. Misalnya, UUD Amerika Serikat menonjolkan keinginan
untuk memperkokoh penggabungan 13 koloni dalam suatu Uni, menegaskan dalam
Permulaan UUD: “Kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk
suatu Uni yang lebih sempurna... menerima UUD ini untuk Amerika Serikat”.
Begitu pula UUD India menegaskan:
“Kami, rakyat India memutuskan secara khidmat
untuk membentuk India sebagai suatu republik yang berdaulat dan demokratis dan
untuk menjamin kepada semua warga negara: Keadilan sosial, ekonomi, dan
politik; Kebebasan berpikir, mengungkapkan diri, beragama dan beribadah;
Kesamaan dalam status dan kesempatan; dan untuk memperkembangkan mereka
persaudaraan yang menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan negara”.
Dalam kaitan dengan ini Pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan: “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Konstitusi dapat berupa hukum
dasar tertulis yang lazim disebut Undang- Undang Dasar, dan dapat pula tidak
tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang
Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak
memiliki suatu naskah Undang- Undang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka
konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban,
kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah,
meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara
dan warga negara (individu). Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai
dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit
dan konstitusi dalam arti luas. a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan
suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan negara. b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan,
baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara
dibentuk dan dijalankan. Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni
sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak
memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal. Inggris tidak
memiliki dokumen single core konstitusional. Konstitusi Inggris adalah
himpunan hukum dan
prinsip-prinsip Inggris yang diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam
undang-undang, keputusan pengadilan, dan perjanjian. Konstitusi Inggris juga
memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen, konvensi
konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan. Oleh karena itu, kita harus
mengambil pengertian konstitusi secara luas sebagai suatu peraturan, tertulis
maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana negara dibentuk dan
dijalankan. Jika demikian Kerajaan Inggris memiliki konstitusi. Negara tersebut
bukan satu-satunya yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Negara lainnya di
antaranya adalah Israel dan Selandia Baru.
D.
Membangun Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Pada pertengahan 1997, negara
kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan
moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat
berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi,
sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah
terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi
kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai
kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari
semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik.
Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis
kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi
di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa,
pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi
mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan
berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era
reformasi di tanah air.
Pada awal era reformasi
(pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan
tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan
pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b. menghapuskan doktrin Dwi
Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
, c. menegakkan supremasi hukum,
penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN),
d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang
adil antara pusat dan daerah
e. mewujudkan kebebasan pers,
f. mewujudkan kehidupan
demokrasi.
Mari
kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945. Adanya
tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup
memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan
penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal
yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir)
dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,
tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya
kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya
krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan
perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan
terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya
perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR
berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak
mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta
pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya
yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan
perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945
menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil
Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI
1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali
perubahan, yakni:
a. Perubahan Pertama, pada Sidang
Umum MPR 1999. b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000. c. Perubahan
Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001. d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan
MPR 2002. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan
perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri
bangsa (founding father) Indonesia.
F.
Rangkuman tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa- Negara Indonesia
1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan
suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
2. Konstitusi diperlukan untuk membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan
memberi jaminan HAM bagi warga negara.
3. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang
organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
negara.
4. Pada awal era reformasi,
adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI
1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan
rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945
terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan
membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,
tertutup, dan praktik KKN.
5. Dalam perkembangannya,
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam
empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai
satu rangkaian dan satu kesatuan.
6. Dasar pemikiran perubahan UUD
NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar
pada presiden, pasal- pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan
multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara
belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan
reformasi.
7. Awal proses perubahan UUD NRI
1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum,
pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.
8. Dari proses perubahan UUD NRI
1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
(a)
Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang
dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang
Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002;
(b) Hal itu terjadi karena materi perubahan
UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang
MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.
(c)
Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis
berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan
yang telah disepakati sebelumnya
. 9. UUD NRI 1945 menempati
urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan
ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Jika suatu undang- undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat
melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara
dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang- undang kepada
Mahkamah Konstitusi
.
Test
BalasHapus